Opini  

Praktik Nepotisme ASN Gresik: Pengamat Hukum Menduga Ada Praktek Penyalahgunaan Wewenang Terstruktur

Khamim, S.H., M.H - Pengamat Hukum`

.GRESIK,giriaktualnews.com – Praktik penerimaan Calon ASN di Kabupaten Gresik yang diduga didominasi kerabat dekat Kepala Desa disorot tajam. Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H. menilai fenomena ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.

Khamim menjelaskan, asas utama rekrutmen ASN adalah terbuka, adil, kompetitif, dan berdasarkan prestasi.

“Ketika banyak nama yang diterima adalah keluarga atau kerabat dekat pejabat desa tanpa seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan, kita melihat indikasi jelas mens rea ganda,” ujar Khamim kepada http://giriaktualnews.com, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, mens rea pertama adalah memanfaatkan pengaruh jabatan untuk memberi keistimewaan kelompok sendiri. Kedua, sengaja menutup akses warga lain yang memenuhi syarat.

DASAR HUKUM

Khamim merujuk UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.11 Tahun 2017. Ia menegaskan Kades dan aparat desa tidak memiliki wewenang mempengaruhi hasil seleksi atau merekomendasikan berdasarkan hubungan kekeluargaan. Hal ini juga melanggar larangan nepotisme dan benturan kepentingan.

Ia juga menyamakan pola ini dengan kasus dana hibah yang dijadikan kuota pribadi.

“Secara prinsip amanah dan korupsi syariah, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat karena jabatan dan kesempatan kerja adalah hak publik,” tegasnya.

KONSEKUENSI

Dalam analisisnya, proses yang terbukti menyimpang dapat dibatalkan seluruhnya. Pihak yang mengatur atau memalsukan data dapat dikenakan sanksi berat hingga pemecatan, serta disidik jika terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang.

TUNTUTAN

Khamim mendesak adanya audit ulang seluruh berkas, keterbukaan data peserta, dan pemisahan proses seleksi dari pengaruh pejabat desa.

“Kesempatan menjadi pelayan negara tidak boleh jadi warisan keluarga atau hadiah politik lokal,” katanya.

PIHAK TERKAIT

Hingga berita ini ditulis, pihak BKD Kabupaten Gresik dan Inspektorat Daerah menyatakan akan menerima laporan masyarakat dan memproses klarifikasi terkait temuan ini.

Penulis: NRPEditor: Fr351

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *