Hukum  

Putusan Etik Ketua Komisi 2 Wongso Negoro Sudah Ditandatangani BK

Hukum harus ditegakkan

Suasana lobi DPRD Gresik, BK memastikan putusan etik sudah ditandatangani. (foto Doc)

Gresik, giriaktualnews.com – Badan Kehormatan DPRD Gresik memastikan proses pemeriksaan etik terhadap Ketua Komisi 2 DPRD Gresik, Wongso Negoro, telah selesai. Putusan etik tersebut sudah ditandatangani dan siap dibacakan dalam rapat paripurna.

Namun, pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026, terpaksa ditunda.

Ketua BK DPRD Gresik M Ainul Yaqin membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi giriaktual. Selasa (4/8/2026).

“Selamat pagi mas… Ngapunten (saya mohon maaf) untuk jadwal harusnya Senin kemarin tapi karena ada suatu hal, paripurna ditunda. Untuk pembacaan putusan semua sudah siap dan clear, sampun saya ttd (tandatangan) nggih (ya) mas,” tulis Ketua BK melalui pesan singkat WhatsApp.

Dengan telah ditandatanganinya putusan, publik kini menunggu kepastian jadwal pembacaan di rapat paripurna DPRD Gresik.

Penundaan tanpa penjelasan rinci soal “ada suatu hal” memunculkan tanda tanya. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik wisata Jati Sewu yang menjadi pemilik ketua Komisi 2.

Sebelumnya, Tim Informasi Dari Rakyat IDR juga telah melayangkan permintaan salinan putusan BK sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait jadwal baru pelaksanaan paripurna pembacaan putusan etik tersebut.

Pimpinan DPRD Gresik diharapkan segera mengagendakan ulang agar proses transparansi di lembaga legislatif dapat berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *