GRESIK – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Partai Golkar, sebuah realita pahit sedang dipertontonkan secara telanjang di Kabupaten Gresik. Di tengah persiapan perayaan, kasus Wisata Jati Sewu yang merenggut nyawa seorang anak kecil belum menemukan penyelesaian yang memuaskan akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.
Jangan salahkan rakyat yang mulai sinis. Di sini terlihat jelas, hukum itu seperti jaring laba-laba. Yang kecil tertangkap, yang besar menerobos begitu saja.
FAKTA YANG BIKIN RAKYAT BERTANYA-TANYA
Logika hukum di Gresik sedang diuji secara terbalik. Seorang warga biasa yang membangun warung tanpa izin, biasanya langsung disegel Satpol PP tanpa ampun.
Tapi faktanya, pemilik Wisata Jati Sewu, Wongso Negoro, yang merupakan kader Golkar sekaligus Wakil Ketua III DPRD Gresik, usahanya beroperasi selama 2,5 tahun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, tanpa Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, tanpa UKL-UPL, dan tanpa setor pajak daerah. Bahkan telah merenggut nyawa seorang anak.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, inilah daftar kejanggalannya.
Pertama, hanya disanksi teguran tertulis saja. Putusan yang dinilai cacat hukum formil karena tanpa fakta hukum dan tanpa alasan yang jelas, serta tidak sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Kedua, kurang dari sebulan setelah tragedi maut itu, pemiliknya justru naik jabatan dan dilantik menjadi Wakil Ketua III DPRD Gresik. Publik pun bertanya, ada apa dengan etika politik kita.
Ketiga, hingga hari ini tempat wisata tersebut masih beroperasi normal. Belum ada penyegelan, belum ada penghentian sementara, belum ada garis Satpol PP. Hukum seolah tumpul ke atas.
Keempat, laporan masyarakat ke Ombudsman RI dan ke Kemendagri sudah masuk, namun belum ada hasil konkret yang terlihat di lapangan.
Inilah yang membuat rakyat mulai sinis. Bukan karena tidak percaya pada hukum, tapi karena melihat hukum berjalan dengan dua standar. Satu standar keras untuk rakyat kecil, satu standar lunak untuk mereka yang punya kuasa dan nama besar.
HUT TANPA PESTA DI ATAS DUKA
Merayakan ulang tahun partai di tengah kasus yang belum tuntas dan duka yang belum terjawab, ibarat berpesta di atas luka yang masih berdarah. Bukan saja tidak pantas, tapi juga menambah luka hati keluarga korban.
Partai politik tidak berdiri untuk dirinya sendiri. Ia berdiri karena kepercayaan rakyat. Jika kepercayaan itu retak karena ada anggotanya yang terkesan dilindungi meski jelas-jelas melanggar hukum, maka perayaan apa pun tidak ada artinya.
Keadilan tidak bisa menunggu jadwal pesta. Kepastian hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan siapa pun, tidak peduli seberapa tinggi jabatannya atau seberapa besar partainya.
PESAN UNTUK SEMUA PIHAK
Tuntaskan dulu kasusnya secara transparan dan berkeadilan. Hukum harus sama untuk yang kecil maupun yang besar. Tegakkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Selama itu belum terjadi, maka jaring laba-laba itu tetap menjadi kenyataan pahit yang rakyat saksikan setiap hari di Gresik.
Penulis adalah Pengamat Hukum Tata Negara. (Red)












