Oleh : Khamim, S.H., M.H.
Seorang anak berusia 6 tahun meninggal dunia di lokasi Wisata Jati Sewu. Ini adalah fakta nyata, tercatat, dan tidak bisa dibantah.
Tidak ada alasan hukum, tidak ada pernyataan polisi, tidak ada prosedur administrasi, yang mampu menghapus kenyataan pahit ini.
Pengamat hukum tata negara Khamim, S.H., M.H. menegaskan: kematian seorang manusia adalah fakta yang berdiri sendiri, terlepas apakah masuk unsur pidana atau tidak.
Pernyataan Tegas Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H.
Ada satu fakta yang berdiri tegak di atas segala keraguan, di atas segala alasan, di atas segala pernyataan resmi: SEORANG ANAK TELAH MENINGGAL DUNIA.
Dan tidak ada satu pun alasan di dunia ini yang mampu menghapus fakta itu.
1. Kematian Adalah Fakta, Bukan Dugaan, Bukan Tuduhan.
Kita tidak berdebat soal apakah anak itu tewas, kita tahu dia tewas. Kita tidak berdebat soal di mana, di Wisata Jati Sewu. Kita tidak berdebat soal siapa pemiliknya, Wongso Negoro.
Tiga hal ini sudah menjadi kenyataan yang tidak bisa diubah. Dan kenyataan ini, bukan putusan pengadilan, bukan pernyataan polisi, bukan SK apa pun, adalah dasar pertanggungjawaban yang paling utama. Nyawa manusia tidak bisa dihapus dengan kalimat apa pun.
2. Belum Ada Unsur Pidana = Tidak Ada Tanggung Jawab Atas Nyawa yang Hilang
Polisi boleh berkata apa pun soal unsur pidana. Tapi polisi tidak bisa berkata: anak itu tidak meninggal.
Itu tidak bisa. Dan selama fakta kematian itu ada, tanggung jawab tidak hilang.
Hukum mengenal tanggung jawab berlapis:
– Pidana.
– Perdata.
– Administrasi,
– dan etik.
Kalau pintu pidana belum terbuka, pintu lain tetap terbuka. Kelalaian yang menyebabkan kematian tetap harus dipertanggungjawabkan.
Dan yang paling berat, tanggung jawab moril, tidak bisa dihindari oleh siapa pun.
3. Korban Adalah Anak, Beban Tanggung Jawab Semakin Berat.
Korban bukan benda yang rusak itu anak manusia. Usia enam tahun, belum menikmati hidup, tewas di tempat yang seharusnya aman. Tempat yang dikelola oleh pejabat yang justru bertugas memastikan keselamatan dan kepatuhan aturan di daerahnya.
Ini bukan sekadar pelanggaran izin. Ini tragedi yang menimpa nyawa orang tidak bersalah. Dan tragedi itu tidak boleh diabaikan seolah-olah tidak terjadi, hanya karena proses hukum belum selesai.
4. Fakta Kematian Mengubah Seluruh Dimensi Persoalan
Banyak wisata tanpa izin, itu benar.
Tapi tidak semua wisata tanpa izin memakan korban jiwa.
Di sinilah perbedaannya. Korban jiwa mengubah semuanya, dari sekadar pelanggaran administrasi menjadi kelalaian yang berakibat fatal.
Jangan pernah menyamakan kasus ini dengan kasus perizinan biasa.
Kasus ini dimulai dari kematian seorang anak, dan berakhir di sana sampai pertanggungjawaban selesai.
Tidak boleh ditutup, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dilupakan.
5. Tidak Ada Alasan yang Cukup Kuat untuk Menghapus Fakta Ini
Sering muncul alasan-alasan:
– belum ada putusan pidana.
– Sedang diperiksa.
– banyak wisata lain juga begitu.
Semua itu tidak ada satu pun yang mampu menghapus fakta bahwa ada nyawa yang hilang.
#. Putusan pengadilan menentukan hukuman.
Tapi fakta kematian menentukan tanggung jawab.
Dan tanggung jawab atas nyawa yang hilang, tidak menunggu putusan pengadilan.
Itu sudah ada sejak hari pertama kejadian.
6. Menghormati Korban Berarti Menyelesaikan Hingga Tuntas
Caranya :
– Menghormati korban bukan dengan diam, tapi dengan menyelesaikan persoalan hingga tuntas.
– Bukan membiarkan pelantikan berlangsung seolah tidak terjadi apa-apa.
– Bukan membiarkan tempat kejadian tetap beroperasi seolah tidak ada yang salah.
Rakyat menuntut bukan balas dendam, rakyat menuntut pertanggungjawaban yang layak untuk sebuah nyawa yang hilang. Dan itu adalah hak paling dasar yang tidak boleh ditawar-tawar.
Fakta yang Tidak Bisa Dihapus.
Yang Sering Dikatakan :
– Belum ditemukan unsur pidana, Tapi anak tetap meninggal dunia, fakta tidak berubah.
– Penyelidikan masih berjalan, Tapi korban tidak hidup kembali, kenyataan tetap ada.
– Banyak wisata lain juga tanpa izin, Tapi tidak ada yang memakan korban jiwa seperti ini, kasus ini berbeda.
– Belum ada putusan BK DPRD, Tapi fakta kematian sudah terjadi dan tercatat, tidak butuh putusan untuk membuktikannya.
– SK sudah turun, harus dilantik, Tapi pelantikan tidak boleh menghapus tanggung jawab atas kematian, dua hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.
#. Pernyataan Khamim dalam 3 Poin:
1. Seorang anak telah meninggal dunia di Wisata Jati Sewu, ini fakta nyata yang tidak bisa dihapus dengan alasan apa pun, tidak bisa ditunda, tidak bisa dibantah.
2. Unsur pidana atau bukan, tanggung jawab tetap ada. Kelalaian yang menyebabkan kematian memiliki konsekuensi berlapis:
– Pidana.
– Perdata.
– Administrasi.
– dan etika.
Tidak ada satu ranah yang bisa menutup semuanya.
3. Fakta kematian mengubah seluruh persoalan.
Ini bukan sekadar masalah izin belum lengkap, ini masalah nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan secara utuh, tanpa ditutupi, tanpa diabaikan.
Satu nyawa manusia adalah :
– Harga yang tidak bisa dibayar dengan alasan apa pun.
– Tidak bisa dibayar dengan pernyataan polisi.
– Tidak bisa dibayar dengan prosedur administrasi.
– Tidak bisa dibayar dengan jabatan.
Nyawa itu hilang dan tanggung jawab atas kehilangan itu tetap berdiri, tegak, dan tidak bisa dihapus selama-lamanya.
Opini ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi giriaktualnews.com












