Opini  

Tidak Boleh Sembunyi di Balik Keramaian. Sorotan Tajam Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H.

Pejabat Publik

Di tengah perdebatan soal banyaknya destinasi wisata yang beroperasi tanpa izin lengkap, muncul argumen yang kerap dikemukakan: banyak wisata lain juga begitu, kenapa hanya Jati Sewu yang disorot?

Terkait hal ini, pengamat hukum tata negara Khamim, S.H., M.H. memberikan sorotan tegas: argumen tersebut bukan pembelaan, melainkan pelarian dari tanggung jawab yang sesungguhnya.

Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H.

Jangan sembunyi di balik keramaian. Banyak wisata lain belum berizin, itu fakta yang mungkin benar. Tapi itu bukan alasan untuk membenarkan kesalahan. Apalagi kalau pelakunya bukan warga biasa, melainkan Ketua Komisi II yang justru memegang kendali perizinan di daerah ini.

1. Banyak yang Sama Bukan Alasan, Tapi Bukti Penyalahgunaan

Khamim menegaskan bahwa logika “banyak wisata lain juga tanpa izin” justru memperberat posisi Wongso Negoro, bukan meringankannya:

Kalau memang banyak wisata yang belum berizin, berarti pengawasan di Gresik lemah. Dan siapa yang bertugas mengawasi perizinan itu? Ketua Komisi II DPRD.
Jadi kalau banyak yang melanggar, itu bukan alasan untuk bilang ‘saya juga begitu’, itu justru bukti bahwa pengawasan di bawah jabatannya tidak berjalan. Dan dia sendiri ikut melanggar aturan yang seharusnya dia tegakkan. Di mana logikanya?

2. Dua Ukuran, Satu Standar untuk Pejabat

Ada perbedaan prinsipil: warga biasa yang belum berizin, itu pelanggaran administrasi yang perlu dibina dan ditertibkan. Tapi pejabat publik yang membidangi perizinan, usahanya sendiri belum berizin, itu pelanggaran kepercayaan. Rakyat menaruh amanah di pundaknya agar aturan ditegakkan untuk semua orang secara adil. Bukan agar dia sendiri yang menjadi pengecualian.

Jangan samakan diri dengan warga biasa. Karena jabatan yang diembannya bukan jabatan biasa, dan tanggung jawabnya pun tidak sama dengan warga biasa. Standar etika untuk pejabat publik lebih tinggi, bukan lebih rendah.

3. Korban Jiwa, Tidak Bisa Dihilangkan dengan Alasan Banyak yang Sama.

Dan satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan: di Wisata Jati Sewu ada korban jiwa. Seorang anak berusia 6 tahun meninggal dunia. Tidak ada wisata lain yang disorot ini yang memakan korban jiwa. Jadi jangan sembunyikan korban di balik keramaian. Tragedi ini terjadi di tempat miliknya, di bawah pengawasannya, dan itu tanggung jawab yang tidak bisa dibagi-bagi atau dialihkan kepada orang lain.

4. Yang Mengawasi Tidak Boleh Menjadi Pelanggar.

Prinsip paling dasar etika jabatan: orang yang mengawasi tidak boleh melanggar aturan yang sama. Kalau Ketua Komisi II membidangi perizinan, maka dia harus menjadi teladan pertama, bukan yang pertama melanggar.
Kalau dia melanggar, lalu berkata ‘banyak orang juga begitu’, maka dia sedang meruntuhkan dasar hukum itu sendiri.

Kalau argumen ini diterima, maka kita sedang membangun sistem di mana pejabat boleh melanggar asal ada orang lain yang juga melanggar. Itu bukan negara hukum, itu negara yang tidak punya aturan.

5. Hadapi Tanggung Jawab, Jangan Lari

Langkah yang benar bukan mencari siapa lagi yang salah, tapi bertanggung jawab atas kesalahan sendiri. Lengkapi izinnya, selesaikan persoalan hukumnya, dan jawab di hadapan publik. Itu yang dilakukan orang berjabatan dan berintegritas.

Sembunyi di balik ‘banyak yang sama, itu lemah. Dan pejabat publik tidak boleh lemah dalam mempertanggungjawabkan amanah rakyat.

Perbedaan Prinsipil, Mengapa Tidak Boleh Disamakan

*Wisata Lain* pemilik warga biasa.
*Wisata Jati Sewu*
Pemilik Ketua Komisi II DPRD Gresik
Kewajiban Mematuhi aturan Mematuhi + mengawasi penegakan aturan
Izin belum lengkap, *Pelanggaran administrasi Pelanggaran administrasi + etika jabatan + benturan kepentingan*

Korban jiwa Seorang anak meninggal dunia
Alasan banyak yang sama, Bisa dipahami sebagai kelalaian umum.
Tidak berlaku, karena dia yang memegang kunci perizinan

Pernyataan Khamim dalam 3 Poin:

1. Banyak wisata lain juga tanpa izin, itu bukan pembelaan. Itu justru bukti bahwa pengawasan lemah, dan Ketua Komisi II yang seharusnya mengawasi malah ikut melanggar.

2. Pejabat publik punya standar lebih tinggi, tidak boleh menyembunyikan kesalahan pribadi di balik kelalaian umum. Tanggung jawab tidak dibagi-bagi.

3 .Korban jiwa di Wisata Jati Sewu, tidak bisa dihapus dengan alasan apa pun. Itu tanggung jawab yang harus dihadapi, bukan ditutupi dengan “banyak yang sama.

Keadilan tidak mengenal alasan ‘banyak orang juga begitu.

Keadilan mengenal satu hal: apakah Anda salah atau tidak.

Dan kalau Anda pejabat publik, standarnya bukan lebih baik dari yang lain, tapi patut dijadikan teladan oleh semua. Sembunyi di balik keramaian?
Itu bukan sikap pejabat. Itu sikap yang lari dari tanggung jawab.

Oleh : Khamim, S.H., M.H.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *