Hukum  

UU 41 Tahun 2009 Dilanggar, Pengamat Desak Evaluasi Usulan Wakil Ketua DPRD Gresik

Alih fungsi lahan sawah untuk wisata komersial dinilai tidak sah. Usulan ke posisi wakil ketua dinilai abai etika

Khamim S.H., M.H (Pengamat Hukum Jebolan Ubara dengan prestasi cumlaude)

Gresik, giriaktualnews.com –  Pengamat hukum (IDR), Khamim, S.H., M.H., menyebut pengelolaan Wisata Jati Sewu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurut Khamim, UU tersebut hanya memperbolehkan alih fungsi lahan sawah produktif untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menilai kegiatan komersial swasta tidak termasuk dalam pengecualian hukum.

“Jelas tidak memenuhi syarat. Ini bukan kepentingan umum, ini murni usaha,” ujar Khamim saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2026).

Terkait Jati Sewu, ia merinci tiga cacat hukum.

Pertama, peruntukan. Kawasan wisata bersifat komersial sehingga tidak memenuhi kriteria kepentingan umum maupun PSN.

Kedua, perizinan. Pengelolaan tidak memiliki izin alih fungsi lahan, tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik.

Ketiga, kompensasi. Tidak ada penyediaan lahan pengganti sebagaimana diwajibkan UU. Akibatnya, seluruh aktivitas di atas lahan tersebut cacat hukum.

Lebih jauh, Khamim menyoroti proses di DPRD Gresik. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan pengusulan pihak yang mengelola Jati Sewu sebagai Wakil Ketua DPRD.

“Ini preseden buruk. Bagaimana lembaga yang bertugas mengawasi justru mengusulkan orang yang diduga melanggar aturan ke posisi strategis. Ini mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan,” tegasnya.

Menurut Khamim, kondisi itu menciptakan standar ganda penegakan hukum dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap integritas DPRD.

Ia mendesak Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD meninjau ulang usulan tersebut. “Hukum harus berlaku sama. Tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *