Sebuah pelanggaran aturan yang sangat mencolok terungkap di Gresik. Objek wisata Jati Sewu yang dikelola CV Jati Wong Agung dan diketahui dimiliki oleh Ketua Komisi II DPRD Gresik, pejabat yang justru membidangi perizinan dan pariwisata, ternyata tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Padahal, kedua izin tersebut merupakan syarat mutlak sebelum bangunan digunakan.
Baca juga:
Pengamat Hukum Khamim, S.H., M.H. menyebut hal ini sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Bagaimana mungkin pejabat yang memegang kendali perizinan justru melanggar aturan yang sama yang seharusnya dia awasi? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembangkangan hukum,” tegas Khamim, S.H., M.H.
Tanpa PBG dan SLF, seluruh bangunan dan fasilitas wisata tersebut secara hukum tidak boleh digunakan. Tidak ada jaminan keamanan dan tidak ada jaminan keselamatan bagi ribuan pengunjung yang datang. Padahal, kasus meninggalnya seorang anak di area kolam renang Jati Sewu pada Mei 2026 lalu seharusnya menjadi peringatan nyata bahwa kelalaian ini berujung pada korban jiwa.
Belum lagi sebagian lahan belum bersertifikat, belum ada pembayaran pajak daerah, dan izin lingkungan serta izin usaha pariwisata belum lengkap. Sementara itu, usaha wisata ini terus beroperasi dan mengambil keuntungan dari pengunjung yang tidak tahu bahwa mereka berada di bangunan ilegal.
Khamim menegaskan:
– PBG dan SLF syarat wajib. Tidak ada, berarti ilegal.
– Pejabat wajib memberi teladan. Buktinya sebaliknya.
– Kecelakaan berujung korban jiwa. Tanpa sertifikasi keselamatan.
– Seluruh izin belum lengkap. Tetap beroperasi.
– Harus dihentikan sekarang sampai semua izin lengkap.
Pemerintah Kabupaten Gresik, dinas terkait, hingga dewan sendiri harus segera bertindak. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pejabatnya melanggar dengan santai. Teguran tidak cukup. Hentikan operasional dan proses secara hukum.












