GRESIK,giriaktualnews.com – Penundaan pembacaan putusan etik Ketua Komisi 2 DPRD Gresik, Wongso Negoro, memicu sorotan. Sebelumnya BK memastikan putusan sudah ditandatangani dan hanya menunggu jadwal paripurna
Baca :
Menanggapi hal itu, pengamat hukum Khamim, S.H., M.H. menilai Badan Kehormatan DPRD Gresik menghadapi dilema struktural.
“Memeriksa rekan sejawat sendiri menimbulkan benturan kepentingan nyata. Keterlambatan berulang tanpa alasan jelas semakin memperkuat kesan saling melindungi. BK tidak bisa menilai bersih jika yang memeriksa dan diperiksa adalah ‘kawan sejawat’,” ujar Khamim kepada Giriaktualnews, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, mekanisme etik internal di lembaga legislatif selama ini rawan subjektivitas. Apalagi jika kasusnya menyangkut pejabat penting dan proyek strategis seperti Jati Sewu.
Ia mendesak agar ke depan dibentuk tim pemeriksa independen dari luar DPRD untuk menguji objektivitas.
“Selain itu, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana atau pajak, temuan tersebut harus segera diserahkan ke instansi berwenang. Jangan berhenti di etik saja,” tegasnya.
Hingga saat ini, pimpinan DPRD Gresik belum mengumumkan jadwal baru pembacaan putusan etik tersebut.












