Hukum  

Terlapor Bungkam. Saksi Ahli IDR: Wongso Negoro “Rusak Gerbangnya Sendiri”

Foto: Wongso Negoro Ketua Komisi 2 DPRD Gresik saat memasuki kendaraan pribadinya 


Gresik, giriaktualnews.com – Badan Kehormatan DPRD Gresik menggelar rapat tertutup terkait laporan Aliansi IDR soal Wisata Jati Sewu, kamis (9/7/2026).

Menurut Saksi Ahli sekaligus Kuasa Hukum Aliansi IDR, Hamim, yang hadir dalam sidang menyebut terlapor dapat dijatuhi sanksi tegas.

“Jadi sesuai dengan kasus Jati Sewu yang kebetulan pemilik dan pengelola itu adalah Ketua Komisi 2, itu bisa diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan. Karena kasus tersebut bukan hanya pelanggaran pidana, tapi juga administrasi, etik dan pelanggaran lainnya,” ujar Hamim usai sidang.

Foto : Hamim SH.,MH Kuasa Hukum IDR selesai memberikan kesaksian di Rapat BK

Ia juga menyampaikan analogi terkait jabatan terlapor.

“Wongso Negoro ibarat penjaga gerbang tetapi merusak gerbangnya sendiri. Kami berharap hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Usai menjalani pemeriksaan Ketua Komisi 2 DPRD Gresik Wongso Negoro saat ditemui memilih bungkam, sehingga tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan hingga memasuki kendaraan pribadinya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, M. Ainul Yaqin, menyatakan proses penanganan laporan masih berjalan sesuai tahapan.

“Sabar dulu lagi proses karena memang ada tahapannya mas, gak bisa langsung kita putuskan. Untuk hasil resminya tetap mengikuti tahapan dulu. Ya kami pinginnya semakin cepat semakin baik cuman kan ada tahapan lain yang menyesuaikan jadwal,” kata Ainul Yaqin.

Lebih lanjut, Ainul menyebut BK akan mengagendakan pertemuan dengan anggota DPRD setiap 3 hingga 4 bulan sekali. Tujuannya untuk mengingatkan fraksi terkait kedisiplinan anggota.

Dalam keterangannya kepada giriaktual.com Hamim merinci empat dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihaknya ke BK.

Pertama, aspek administrasi dan perpajakan.

Berdasarkan hasil penelusurannya, usaha wisata tersebut baru mengantongi NIB. Sementara dokumen PBG, SLF, UKL-UPL, dan TDUP belum ada.

Selain itu, penjualan tiket masuk juga disebut belum terpoporasi dan pajaknya belum disetor. Jelas Dasar hukumnya mengacu pada : UU Kepariwisataan dan Perda Kabupaten Gresik No.8 Tahun 2023.

Kedua, dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Hamim menyoroti peristiwa meninggalnya seorang anak berusia 6 tahun pada 17 Mei 2026. Menurutnya, kejadian itu bukan musibah melainkan akibat kelalaian pengelola. Sebab, di lokasi tidak tersedia petugas penyelamat, rambu peringatan, dan peralatan SAR. Ancaman pidana: Pasal 475 KUHP, maksimal 5 tahun penjara.

Ketiga, dugaan pelanggaran kode etik. 

Terlapor dinilai telah menyalah gunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan usaha pribadi. Dasar hukumnya: UU No.28 Tahun 1999 dan Tata Tertib DPRD Pasal 26 dan 28.

Keempat, aspek perdata.

Pihaknya menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban. Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata.

“Jika hasil dari BK tidak memuaskan, kami akan melangkah ke ranah yang lebih tinggi. Bukti awal kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang sudah ada,” pungkas Hamim.

Selain itu dengan adanya sikap bungkam dari terlapor dan jawaban “masih proses” dari BK, publik kini menunggu. Apakah “penjaga gerbang” akan diberi sanksi tegas atau tidak?

Exit mobile version