Ahmad Midol Otak Pembunuhan Di Hukum 18 Tahun. Keluarga Korban tak Puas Minta Seumur Hidup.

oplus_131072

Foto: keluarga korban pembunuhan Kasnia dan Sunarso.


Gresik,Giriaktual.com – Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di Desa Imaan terdakwa Ahmad Midol di bacakan hari ini di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Gresik.

Menurut majelis hakim Ahmad Midol adalah otak pembunuhan dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan ketentuan Pasal 479 Ayat (4) KUHP atau sebelumnya Pasal 365 Ayat (4) KUHP, yaitu pencurian yang disertai kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“kalau dari pertimbangan majelis hakim otaknya adalah si Ahmad Midol,” terangnya kepada wartawan didalam ruang sidang Sari, Kamis, (12/2/2026).

Majelis hakim menambahkan untuk proses penahanan masih di lakukan di Gresik, “jadi, misalnya ada upaya langkah hukum, penahanan akan tetap di lakukan di sini (Gresik) tetapi kalau jadi banding yang menentukan hukuman  adalah pengadilan tinggi, itu kalau jadi banding, “terangnya.

Ditempat terpisah Sementara keluarga korban Sunarso (50) dan Kasnia (53) tak puas dengan tuntutan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada pelaku,

“kurang puas, maunya 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya kepada media di halaman pengadilan negeri Gresik.

Hal serupa juga di sampaikan oleh Mahfud suami korban bahwa hukuman 18 tahun yang di berikan oleh majelis hakim dirasa kurang puas,

“ya, sebenarnya kurang puas, tetapi mau bagaimana lagi itu sudah menjadi keputusan pengadilan, “yang kami mau hukuman 20 tahun atau hukuman mati, itu maunya dari pihak keluarga,” tutupnya.

Penulis: NRPEditor: Fr351

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *