Gresik,GIRIAKTUAL.com- Langkah Kejaksaan Negeri Gresik dalam hal dugaan pemberantasan korupsi terkait dana hibah 64 Milliar yang di adukan ketua Genpatra Ali Candi terhadap KPU sampai saat ini belum ada titik terang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Staf Humas Kejari Gresik Sudi, kepada Giriaktual, Senin, (11/8/2025).
Menurut Sudi, saat ditemui menjelaskan terkait hal tersebut masih dalam proses, jika prosesnya sudah fix pastinya akan di lakukan press release,
“Untuk hal itu masih dalam proses penanganan, terkait pemanggilan saya ndak tau mas, biasanya kalau sudah fix itu nanti dari kejaksaan akan mengadakan press release, “jelas Staf Humas Kejari Gresik
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Alifin Nurahmana Wanda dalam narasinya saat beraudensi dengan Genpatra, kamis,7 Agustus 2025, menyampaikan, bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam proses yang sedang kami dalami.
Kalau dikatakan bagaimana hasilnya, kami belum membuat laporan apapun terkait perkara ini, karena masih belum selesai, sebab Ini sudah masuk rana penanganan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan.
“Kami sedang dalam proses untuk pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, indikasi tindak pidana korupsi, penyimpangan dan lain-lain,
“Jadi untuk bisa sampai tahap akhir hasilnya bagaimana? Kami mohon waktu dan kami mohon supportnya, “pungkasnya.
Jujur, tambahnya, Para penyidik kami, atau jaksa – jaksa kami di Pidsus bahkan di bidang yang lain jarang ada orang Gresik asli, Sehingga kami sangat butuh bantuan support dari temen temen.
“Jika ingin mensupport dengan memberikan data, itu sangat Alhamdulillah,” jelasnya.
Kami berharap dukungan masyarakat yang sifatnya teknis, bukan hanya support biasa, tentunya yang sifatnya global, agar prosesnya semakin berjalan.
Sekali lagi kejaksaan mengucapkan apresiasi kepada Genpatra, ternyata dalam penegakkan hukum di gresik ini masih ada masyarakat yang peduli dan mendukung terhadap kinerja kami, “tutupnya.




