Gresik,Giriaktual.com – Fokus Jasa Mitra (FJM) Perusahaan yang bergerak di bidang penyalur jasa pekerja diduga tak membayar upah para buruh tenaga Shutdown.
Hal tersebut diketahui dari para pekerja shutdown yang telah menyelesaikan pekerjaannya pada 29 Januari 2026 dilingkungan Pabrik ZA Petrokimia Gresik
Ketua DPC FSP KEP (Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan) KSPI Kabupaten Gresik Marsanto S.,H angkat bicara terkait gaji buruh yang tak kunjung dibayar oleh pt FJM
Menurutnya, gaji para pekerja atau buruh harus di bayarkan setelah selesai bekerja, karena, jika tidak langsung di bayarkan tentu melanggar undang-undang ketenagakerjaan,
“Upah adalah hak dasar buruh setelah pekerja melakukan pekerjaan, selain itu sebetulnya buruh juga tidak hanya bermodal tenaga saja didalam melaksanakan pekerjaan,” kata Marsanto saat dihubungi melalui telpon pada Kamis (5/2/2026).
Apalagi, menurut pria yang juga Ketua Partai Buruh (PB) Kabupaten Gresik tersebut para pekerja telah mengeluarkan biaya transportasi untuk dapat sampai ke tempat kerjaannya.
“Mereka sudah mengeluarkan uang untuk biaya transport dan makan, terlepas ada perjanjiannya atau tidak, sebelum pekerjaan dilaksanakan,
apabila upah tidak dibayarkan tepat pada waktunya selain melanggar aturan ketenagakerjaan juga melanggar etika beragama, “Jelas Marsanto.
Ironisnya perusahaan penyedia jasa sekelas FJM yang juga binaan PT Petrokimia Gresik itu (BUMN) diduga belum membayar upah buruh para pekerja shutdown. Hal Ini harus mendapatkan perhatian pemerintah setempat agar kejadian seperti ini tidak terulang.
Sementara itu menurut pengakuan salah satu karyawan FJM yang tak menyebut nama mengatakan untuk absensi dan segala dokumen lainya sudah diserahkan kekantor namun untuk pencairan dari pihak kantor dirinya tak mengetahui,
“Absen dan lain-lain wes di setor emboh teko kantor di caer no kapan pastine, “jawabnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Fokus Jasa Mitra kapan harus membayar upah buruh shutdown yang telah selesai bekerja. (FD)












