BLORA,GIRIAKTUAL.com– Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terendus di sebuah gudang yang berlokasi di Pakis, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pria yang akrab disapa Jabrik. Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, lokasi itu kerap menjadi tempat keluar-masuknya kendaraan besar, seperti truk maupun mobil roda empat, termasuk jenis Isuzu Panther dan lainnya.
Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan masyarakat. Tak hanya di Pakis, warga juga menyebut Jabrik diduga memiliki gudang serupa di Desa Tempurejo, Dukuh Wonosari, Kecamatan Blora.
Hal ini menambah keresahan masyarakat sekitar, yang akhirnya mendorong warga untuk melaporkan dugaan penimbunan solar ilegal tersebut kepada pihak berwenang. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan, mengingat praktik penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 hingga 58, serta Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Saat ini, publik menantikan langkah tegas dari Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sementara itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum setempat terkait dugaan gudang penimbunan solar ilegal tersebut.






